Pengembangan atau Penerapan IPTEK di Indonesia yang Sesuai dengan Pancasila (Internet Positif)

Pengembangan atau Penerapan IPTEK di Indonesia yang Sesuai dengan Pancasila

Perkembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila berperan sebagai rambu normatif yaitu mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Salah satu Penerapan IPTEK di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila adalah kebijakan “Internet Positif” yang dikembangkan oleh Kominfo. Program Internet Positif pertama kali diluncurkan dengan nama Trust+Positif pada tanggal 17 Juli 2014. Program ini dimaksudkan untuk memberikan layanan internet yang aman dengan memberikan akses internet berdasarkan daftar informasi yang sehat dan terpercaya.

Program tersebut akan menyaring seluruh konten yang ada di internet supaya tidak bisa secara sembarangan dapat diakses oleh setiap orang. Internet Positif membatasi situs-situs terlarang yang bisa berdampak terhadap perusakan moral bangsa seperti Pornografi, Judi Online, Penipuan, dan Web Ilegal lainnya. Pada tahun 2017 tercatat 773 ribu situs diblokir Kemkominfo dalam setahun, Kategori pornografi yang paling banyak diblokir dengan Jumlah 767 ribu, disusul pula dengan perjudian dengan angka 3,775 dan penipuan sebesar 848. Kemudian HKI sebesar 174. Sementara situs yang bermuatan radikalisme berjumlah 87 dan SARA sebesar 51. Tak hanya itu, media sosial pun tak luput dari pantauan Kemkominfo. Kemkominfo memantau tiga media sosial, yakni Twitter, Facebook, dan YouTube. Dari ketiganya itu, berdasarkan data di tahun 2015, pengguna Twitter paling banyak menyebarkan konten negatif dibandingkan dengan dua media sosial lainnya sebesar 1.833. Sementara Facebook berjumlah 840 dan YouTube 861. Dan Angka pemblokiran itu terus bertambah hingga sekarang.
Kebijakan ini jelas menunjukkan arah yang positif yaitu memfilter dan berusaha membatasi konten-konten negatif agar tidak mempengaruhi moral bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, tentu Kebijakan ini selaras dengan Implementasi sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Persatuan Indonesia. Konten negatif jelas tidak di izinkan oleh agama manapun, dan Konten negatif juga dapat merugikan orang lain sehingga bertentangan dengan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Konten negatif seperti radikalisme dan SARA sangat bertentangan dengan Nilai Persatuan Indonesia, maka Program Internet Positif Pemerintah Indonesia betul-betul memiliki arah kebijakan yang sesuai dengan Tujuan Pancasila.

Referensi : kominfo.go.id

0 komentar:

Posting Komentar